Lompat ke isi

Kejahatan Nazi terhadap bangsa Polandia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kejahatan Nazi terhadap bangsa Polandia dilakukan oleh Jerman Nazi dan pasukan kolaborasionis Blok Poros pada invasi Polandia,[1] bersama dengan batalion-batalion auksilier pada pendudukan Polandia pada masa berikutnya dalam Perang Dunia II,[2] yang terdiri dari pembunuhan etnis Polandia dan pemusnahan sistematis Yahudi Polandia. Jerman membenarkan genosida tersebut atas dasar teori rasional Nazi, yang menganggap Polandia dan bangsa-bangsa Slavia sebagai ras rendah Untermenschen dan menggambarkan Yahudi sebagai ancaman mutlak.

Kutipan[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Kulesza 2004, PDF, p. 29.
  2. ^ Gushee 2012, hlm. 313–314.
Kesalahan pengutipan: Tag <ref> dengan nama "Gilbert90andWebs" yang didefinisikan di <references> tidak digunakan pada teks sebelumnya.

Referensi[sunting | sunting sumber]

Koordinat: 52°13′N 21°00′E / 52.217°N 21.000°E / 52.217; 21.000